Layanan Online KUA Tambakromo

Alur Daftar Nikah
Mulai Dari Nol Ya...

Mekanisme pengurusan dokumen administrasi pernikahan yang informatif, transparan, dan sistematis bagi calon pengantin.

1

Tahap Persiapan Calon Pasangan

Cari pasangan yang siap menerimamu apa adanya. Kesiapan komitmen spiritual dan mental adalah fondasi paling awal sebelum melangkah ke proses administrasi hukum negara.

2

Prosedur & Berkas Catin Laki-Laki

Silakan lengkapi berkas administrasi internal pihak pria di bawah ini.

Bagian 1: Dokumen Fisik Pria

Siapkan dokumen berikut sebelum berangkat:

Nama Berkas / Dokumen Fisik Ketentuan / Spesifikasi
FC KTP Catin Laki-Laki & FC KTP Catin Wanita Fotokopi Identitas Utama resmi
FC KK Catin Laki-Laki & FC KK Catin Wanita Fotokopi Kartu Keluarga
FC Akta Kelahiran Catin Laki-Laki Validasi keabsahan data kelahiran
FC KTP Bapak Ibu Fotokopi KTP kedua orang tua
FC KK Bapak Ibu Diperlukan jika sudah pisah KK
FC Akta Kematian Khusus jika berstatus Duda Cerai Mati
FC Akta Cerai Khusus jika berstatus Duda Cerai Hidup
Surat Izin Menikah dari Atasan Wajib bagi Anggota TNI / POLRI

Unduh & Buat Formulir Mandiri:

1
Datang ke Ketua RT Setempat

Mintalah surat pengantar resmi yang ditujukan ke pihak Desa/Kelurahan domisili Anda. Disarankan berkunjung pada sore atau malam hari guna memastikan kepastian bertemu Ketua RT.

2
Datang ke Balai Desa / Kelurahan

Ajukan pembuatan Surat Pengantar Nikah (Model N1) dengan menyerahkan surat dari RT serta bundel berkas pendukung.

Prosedur Khusus Lintas Wilayah Kecamatan:

Jika Catin Laki-Laki berasal dari kecamatan lain di luar kecamatan pelaksana akad nikah, datanglah ke KUA domisili asal membawa Surat Pengantar (Model N1) beserta dokumen fisik lainnya yang DIMASUKKAN DALAM MAP untuk diterbitkan berkas Rekomendasi Nikah (Model N10).

Serahkan Berkas (Di-Staples Menjadi 1 Bendel) Ke Catin Wanita:

FC KTP Catin Laki-Laki
FC KK Catin Laki-Laki
FC Akta Kelahiran Catin Laki-Laki
FC KTP Bapak Ibu
FC KK Bapak Ibu (Jika Pisah KK)
FC Akta Kematian (Jika Duda Mati)
FC Akta Cerai (Jika Duda Hidup)
Izin Atasan (Khusus TNI/POLRI)
Surat Pengantar Desa (Model N1)
Rekomendasi Nikah (Model N10)
Blangko Model N4
Pernyataan Jejaka
3

Prosedur & Berkas Catin Wanita

Mekanisme pendaftaran nikah oleh pihak perempuan.

Bagian 2: Dokumen Fisik Wanita

Siapkan dokumen berikut sebelum berangkat:

Nama Berkas / Dokumen Fisik Ketentuan / Spesifikasi
Semua Berkas Pihak Laki-Laki 1 Bendel staples yang diserahkan sebelumnya
FC KTP & FC KK Catin Wanita Fotokopi identitas domisili resmi
FC Akta Kelahiran Catin Wanita Validasi keabsahan data kelahiran wanita
FC KTP Bapak Ibu Catin Wanita Fotokopi KTP orang tua kandung
FC KK Bapak Ibu Diperlukan jika sudah pisah KK
FC KTP 2 Orang Saksi Saksi pernikahan saat ijab kabul
FC Akta Kematian Khusus jika berstatus Janda Cerai Mati
FC Akta Cerai Khusus jika berstatus Janda Cerai Hidup
Surat Izin Menikah dari Atasan Wajib bagi Anggota TNI / POLRI (Wanita)

Unduh & Buat Formulir Mandiri Wanita:

Ketentuan Wali Hakim: Jika wali nikah dialihkan menjadi wali hakim, wajib melampirkan surat pernyataan dengan format berikut: Unduh Format Pernyataan Wali Hakim
1
Datang ke RT & Balai Desa Wanita

Sama halnya dengan pihak pria, ajukan pengantar RT lalu bawa ke Balai Desa setempat untuk menerbitkan Model N1 dengan menyertakan seluruh berkas pria.

2
Penyusunan Stopmap Kolektif

Setelah semua instrumen lengkap, satukan berkas final ke dalam stopmap rapi. Bagian depan stopmap wajib ditempel lembar sampul khusus.

Unduh Format Sampul Stopmap Resmi
4

Registrasi Online & Pemeriksaan Kesehatan

Catin dapat mendaftar melalui online atau langsung datang ke Kantor Urusan Agama

1
Pemeriksaan Kesehatan Catin

Sebelum datang ke KUA, datang terlebih dahulu ke Puskesmas / Layanan Kesehatan lain untuk melakukan tes kesehaatan, tes kehamilan, dan tes penyakit menular seksual.

Saran Waktu: Disarankan berkunjung ke Puskesmas pada pagi hari guna menghindari penumpukan antrean panjang.
Langkah Online

Pendaftaran Aplikasi SIMKAH

Calon pengantin bisa mendaftar mandiri via online pada portal resmi Kementerian Agama.

Buka SIMKAH
Langkah Offline

Pendaftaran Langsung Ke KUA

Calon pengantin dapat membawa semua berkas yang sudah ditata rapi dalam map untuk di serahkan kepada KUA.

5

Pemeriksaan Berkas & Bimwin di KUA

Verifikasi dokumen otentik dan pelaksanaan Bimbingan Perkawinan.

Bawa berkas fisik dalam stopmap yang telah disiapkan ke Kantor KUA Kecamatan setempat untuk diperiksa keabsahannya dan mengikuti bimbingan perkawinan.

PERINGATAN WAJIB HADIR:

Proses verifikasi berkas hukum memerlukan pencocokan fisik dan konfirmasi langsung. Waktu pelaksanaan verifikasi ini WAJIB DIHADIRI OLEH

  • Calon Pengantin Pria (Catin Pria)
  • Calon Pengantin Wanita (Catin Wanita)
  • Wali Nasab

*Jika seluruh berkas dinyatakan valid dan telah mengikuti bimbingan perkawinan, maka registrasi selesai. Apabila terdapat berkas yang kurang, Anda diharap segera melengkapinya sebelum hari pelaksanaan akad nikah.

Pendaftaran Selesai

Prosedur administrasi hukum negara telah terpenuhi dengan sempurna. Langkah selanjutnya adalah menjaga kesiapan diri, mental, dan kesehatan untuk menunggu tibanya hari H akad nikah. Selamat menempuh hidup baru!